Selamat Datang di Fitra Blog Sharing Informasi Seputar Kehidupan dan Sains Semoga bermanfaat, terima kasih

Tuesday 19 November 2013

Kewenangan seorang Plt atau Pj Kepala Daerah

Salam Blogger!

Entri pertama saya adalah mengenai kewenangan bagi seorang Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat sementara (Pj) Kepala Daerah apakah itu Gubernur/Bupati/Walikota. 

Terkait hal ini, ada dua produk hukum yang kita jadikan dasar untuk melihat kewenangan seorang kepala daerah dengan status Plt atau Pj. Pertama, sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Kedua, Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Untuk ulasan kali ini, kita tidak lagi menjelaskan mengapa dan bagaimana sehingga terjadi atau adanya pengangkatan seorang pejabat sementara atau pelaksana tugas kepala daerah, disebabkan proses pengangkatan pejabat tersebut kita anggap sudah sesuai dengan kondisi riil dan telah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Yang  ditekankan disini adalah, tentang tugas dan keweangannya saja. mengingat, terkadang ada kejadian selama ini diberbagai daerah posisi ini dimanfaatkan dan mengklaim bahwa setelah yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat sementara atau Pelaksana tugas kepala daerah dirinya memiliki keweangan yang penuh sama persis dengan pejabat defenitif. Padahal, kewenangan mereka sangatlah terbatas. 

Sebelum kita mengulas dasar hukum tentang kewenangan seorang Kepala Daerah dengan status Plt atau Pj, sebaiknya kita lihat dahulu Tugas dan kewenangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang defenitif itu sendiri, sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 25, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah berbunyi adalah sebagai berikut : 
"a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. mengajukan rancangan Perda; c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Selanjutnya pada pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang tersebut, tugas dan kewenangan Wakil Kepala Daerah berbunyi adalah sebagai berikut : 
"a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota; e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.  Pada Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. dan Ayat (3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya."

Demikian tugas dan kewenangan seorang Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah menurut UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang defenitif. 

Selanjutnya bagaimana tugas dan kewenangan seorang Pejabat sementara (Pj) dan Pelaksana tugas (Plt) seorang Kepala daerah. Tentu saja tentang tugas dan kewajiban seorang (Plt) maupun (Pj) sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang tersebut diatas, adapun yang membedakannya adalah terletak pada keweangan. Oleh karena itu terkait hal ini, kita dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A, berbunyi 
ayat (1) : "Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang : a. melakukan mutasi pegawai; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya."
Ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Jadi para blogger yang mulia, berdasarkan Peraturan tersebut jelaslah bahwa kewenangan seorang pejabat sementara kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sangat terbatas terutama pelarangan untuk empat (4) hal tersebut diatas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 132A ayat (1). Seorang pejabat kepala daerah sementara atau pelaksana tugas dapat melaksanakan/melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai pada Ayat (2) pasal yang sama.  

Demikian, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar