Selamat Datang di Fitra Blog Sharing Informasi Seputar Kehidupan dan Sains Semoga bermanfaat, terima kasih

Wednesday 20 November 2013

Sejarah Tahapan Penyiapan SDM di Indonesia

Salam Blogger !

Banyak yang menyorot kalau sistem Birokrasi yang kita laksanakan menjelimet, hal ini dipengeruhi berbagai faktor diantaranya adalah kualitas SDM. Saya tertarik mengulas Sejarah tahapan sistem birokrasi yang dibangun sejak Republik ini didirikan. Pelaksanaan birokrasi di Indonesia diatur dengan peraturan dan perundang-undangan sebagai landasan dan acuan strategis penyelenggaraan negara. Sejak bangsa ini berdiri banyak produk hukum yang telah diterbitkan yang mengatur birokrasi Indonesia, mulai dari Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, aturan-aturan tersebut sebagai berikut:

TAP MPR RI

1. TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme

Undang-Undang

1. UU No.17 Tahun 1961 Perubahan UU 21/1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan PNS

2. UU No. 5 Prps/1964 Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan

3. UU no.6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela

4. UU No.7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia

5. UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

6. UU No.7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan

7. UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Negara

8. UU No.7 Tahun 1978 tentang Hak keuangan/administratif presiden dan Wakil presiden serta Bekas presiden dan bekas wakil presiden

9. UU No.10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya

10.UU No.12 Tahun 1980 tentang Hak keuangan/administratif pimpinan anggota lembaga Tertinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga Tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara

11.UU No.11 Tahun 1992 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela

12.UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

13.UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

14.UU No.28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negera Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

15.UU No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1972 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

16.UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

17.UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

18.UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

19.UU NO.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara

20.UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

21.UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

22.UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Pemerintah

1. PP No. 11 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

2. PP N0. 12 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

3. PP No. 13 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural

4. PP No. 21 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 15  tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002

5. PP N0.08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

6. PP No. 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

7. PP No. 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001

8. PP No. 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001

9. PP No. 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

10. PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

11. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

12. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Presiden

1. Perpres No.04 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007.

2. Perpres No.5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007

3. Perpres No.06 Tahun 2007 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

4. Perpres No. 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera

5. Perpres No. 25 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti

6. Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural

7. Perpres No. 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

8. Perpres No.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

9. Perpres No.48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen

10. Perpres N0. 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis dan Teknisi Elektromedis

Keputusan Presiden

1. Keppres No. 34 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Keputusan Menteri

1. Kepmen No. 019 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya

2. Kepmen No. 009 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

3. Kepmen No.138 Tahun 2002 tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan

4. Kepmen No.066 Tahun 2003 tentang Jabatan Faungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya

5. Kepmen No. 025 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah

6. Kepmen No. 026 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan

7. Kepmen No.061 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan

8. Kepmen No. 135 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

9. Kepmen No.009 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah

10. Kepmen No. 011 Tahun 2007 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

1. Permenpan_09_05_2007 tentang Peraturan Menteri PAN Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah

2. Permenpan_11_08_2007 tentang Peraturan Menteri PAN Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian PAN

3. Permenpan_14_06_2008 tentang Perubahan Atas Permen Nomor: Per/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

4. Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang jabatan Guru dan Angka Kreditnya

5. Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010, tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Dari sekian banyaknya peraturan yang telah diterbitkan di atas, kondisi birokrasi Indonesia hingga saat ini masih di level yang rendah, hal ini berdasarkan beberapa hasil survey. Selanjutnya dalam hal penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan permasalahan yang di atas, maka dapat dijelaskan secara rinci dengan uraian sebagai berikut :

1. Unsur DPRD

Adalah unsur pembuat peraturan, yang disiapkan dalam kegiatan ini adalah mulai dari Ketua, Wakil ketua, Ketua Komisi dan Anggota DPRD yang membidangi permasalahan, hingga pembahasan pada tingkat paripurna DPRD.

2. Unsur Pengawasan

Adalah aparat dan pejabat Inspektorat Daerah, mulai dari Inspektur, ketua tim pemeriksa. Yang mana disiapkan pada tatanan pembinaan melalui pemberian latihan sebagai nara sumber dan petugas auditor keuangan daerah.

3. Unsur SKPD

Adalah aparat dan pejabat yang menangani bidang yang ada keterkaitannya dengan birokrasi di daerah, yakni Kepala Badan Perizinan dan Kepala Dinas yang relevan yang menangani pelayanan public, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas PU, Dinas Kesehatan dst.

4. Unsur Kepegawaian

Adalah aparat dan pejabat yang menangani bidang kepegawaian yang mengawal kebijakan kepala daerah secara langsung dibidang kepegawaian. SDM yang disiapkan pada unsure ini, mulai dari Kepala Badan Kepegawaian serta pejabat-pejabat yang membantunya

5. Unsur Pemerintahan

Adalah aparat dan pejabat yang menangani bidang pemerintahan, baik di jajaran Sekretariat Daerah yaitu Sekretaris Daerah, maupun kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) dan pejabat-pejabat yang membantunya. Dalam rangka rangka memberikan pelayanan birokrasi sesuai tugas dan fungsinya

6. Unsur Keuangan

Adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah (PPKAD), Kabag Keuangan dan Bendahara SKPD serta Kegiatan. Yang bertugas Mengatur dan Mengolala keuangan daerah / Kas Daerah

7. Unsur Masyarakat

Adalah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dewan Pendidikan, Pemerhati Pendidikan Praktisi Ekonomi dan dunia Usaha serta tenaga ahli yang ada, dan memiliki komitmen untuk kemajuan daerah

8. Unsur Perencanaan Daerah

Unsur yang menentukan bahwa pelaksanaan dapat dilaksanakan melalui proses perencanaan yang baik. Unsure ini di kelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Yang bersenergis dengan bagian Perencanaan setiap Instansi dan SKPD yang ada di daerah.

Dari masing-masing unsure tersebut di atas, merupakan SDM yang harus tersedia dalam menjalankan proses birokrasi daerah dan dianggap memiliki peran besar dalam melaksanakan pelayanan public, pengelolaan dan penyelenggaran pemerintah daerah saat ini. Kesemuanya, adalah potensi-potensi strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, tanpa harus melakukan korupsi dalam melayani masyarakat sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber dan hukum perundang-undangan RI

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar