Banyak yang menyorot kalau sistem Birokrasi yang kita laksanakan menjelimet, hal ini dipengeruhi berbagai faktor diantaranya adalah kualitas SDM. Saya tertarik mengulas Sejarah tahapan sistem birokrasi yang dibangun sejak Republik ini didirikan. Pelaksanaan birokrasi di Indonesia diatur dengan peraturan dan perundang-undangan sebagai landasan dan acuan strategis penyelenggaraan negara. Sejak bangsa ini berdiri banyak produk hukum yang telah diterbitkan yang mengatur birokrasi Indonesia, mulai dari Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, aturan-aturan tersebut sebagai berikut:
TAP MPR RI
1. TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Undang-Undang
1. UU No.17 Tahun 1961 Perubahan UU 21/1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan PNS
2. UU No. 5 Prps/1964 Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
3. UU no.6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
4. UU No.7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia
5. UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
6. UU No.7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
7. UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Negara
8. UU No.7 Tahun 1978 tentang Hak keuangan/administratif presiden dan Wakil presiden serta Bekas presiden dan bekas wakil presiden
9. UU No.10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat dan Janda/Dudanya
10.UU No.12 Tahun 1980 tentang Hak keuangan/administratif pimpinan anggota lembaga Tertinggi/tinggi negara serta
bekas pimpinan lembaga Tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara
11.UU No.11 Tahun 1992 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
12.UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
13.UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
14.UU No.28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negera Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
15.UU No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1972 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
16.UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
17.UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
18.UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
19.UU NO.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
20.UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
21.UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
22.UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah
1. PP No. 11 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil
2. PP N0. 12 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil
3. PP No. 13 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
4. PP No. 21 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan
Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
5. PP N0.08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
6. PP No. 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
7. PP No. 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
8. PP No. 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji
Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama
Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
9. PP No. 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
10. PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
11. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
12. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Presiden
1. Perpres No.04 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2005 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2007.
2. Perpres No.5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005
ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
3. Perpres No.06 Tahun 2007 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
4. Perpres No. 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
5. Perpres No. 25 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
6. Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
7. Perpres No. 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
8. Perpres No.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
9. Perpres No.48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
10. Perpres N0. 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis dan Teknisi Elektromedis
Keputusan Presiden
1. Keppres No. 34 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Keputusan Menteri
1. Kepmen No. 019 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
2. Kepmen No. 009 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
3. Kepmen No.138 Tahun 2002 tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan
4. Kepmen No.066 Tahun 2003 tentang Jabatan Faungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
5. Kepmen No. 025 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
6. Kepmen No. 026 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan
Pelayanan
7. Kepmen No.061 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan
8. Kepmen No. 135 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
9. Kepmen No.009 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
10. Kepmen No. 011 Tahun 2007 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1. Permenpan_09_05_2007 tentang Peraturan Menteri PAN Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah
2. Permenpan_11_08_2007 tentang Peraturan Menteri PAN Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan
Kementerian PAN
3. Permenpan_14_06_2008 tentang Perubahan Atas Permen Nomor: Per/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
4. Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang jabatan Guru dan Angka Kreditnya
5. Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010, tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Dari sekian banyaknya peraturan yang telah diterbitkan di atas, kondisi birokrasi
Indonesia hingga saat ini masih di level yang rendah, hal ini berdasarkan
beberapa hasil survey. Selanjutnya dalam hal penyiapan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang sesuai dengan permasalahan yang di atas, maka dapat dijelaskan
secara rinci dengan uraian sebagai berikut :
1. Unsur DPRD
Adalah unsur pembuat peraturan, yang disiapkan dalam kegiatan ini adalah mulai dari Ketua, Wakil
ketua, Ketua Komisi dan Anggota DPRD yang membidangi permasalahan, hingga
pembahasan pada tingkat paripurna DPRD.
2. Unsur Pengawasan
Adalah aparat dan pejabat Inspektorat Daerah, mulai dari Inspektur, ketua tim pemeriksa. Yang
mana disiapkan pada tatanan pembinaan melalui pemberian latihan sebagai nara
sumber dan petugas auditor keuangan daerah.
3. Unsur SKPD
Adalah aparat dan pejabat yang menangani bidang yang ada keterkaitannya dengan birokrasi di
daerah, yakni Kepala Badan Perizinan dan Kepala Dinas yang relevan yang
menangani pelayanan public, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas
PU, Dinas Kesehatan dst.
4. Unsur Kepegawaian
Adalah aparat dan pejabat yang menangani bidang kepegawaian yang mengawal kebijakan kepala daerah
secara langsung dibidang kepegawaian. SDM yang disiapkan pada unsure ini, mulai dari Kepala Badan Kepegawaian serta pejabat-pejabat yang membantunya
5. Unsur Pemerintahan
Adalah aparat dan pejabat yang menangani bidang pemerintahan, baik di jajaran Sekretariat Daerah
yaitu Sekretaris Daerah, maupun kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) dan pejabat-pejabat yang membantunya.
Dalam rangka rangka memberikan pelayanan birokrasi sesuai tugas dan fungsinya
6. Unsur Keuangan
Adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah (PPKAD), Kabag Keuangan dan Bendahara
SKPD serta Kegiatan. Yang bertugas Mengatur dan Mengolala keuangan daerah / Kas
Daerah
7. Unsur Masyarakat
Adalah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dewan Pendidikan, Pemerhati
Pendidikan Praktisi Ekonomi dan dunia Usaha serta tenaga ahli yang ada, dan
memiliki komitmen untuk kemajuan daerah
8. Unsur Perencanaan Daerah
Unsur yang menentukan bahwa pelaksanaan dapat dilaksanakan melalui proses perencanaan yang baik.
Unsure ini di kelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Yang
bersenergis dengan bagian Perencanaan setiap Instansi dan SKPD yang ada di
daerah.
Dari masing-masing unsure tersebut di atas, merupakan SDM yang harus tersedia dalam
menjalankan proses birokrasi daerah dan dianggap memiliki peran besar dalam
melaksanakan pelayanan public, pengelolaan dan penyelenggaran pemerintah daerah
saat ini. Kesemuanya, adalah potensi-potensi strategis dalam mewujudkan
pemerintahan yang bersih, berwibawa, tanpa harus melakukan korupsi dalam
melayani masyarakat sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber dan hukum perundang-undangan RI
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar