Selamat Datang di Fitra Blog Sharing Informasi Seputar Kehidupan dan Sains Semoga bermanfaat, terima kasih

Thursday 21 November 2013

Pentingnya Pengawasan (Controlling)

Salam Blogger !

Kali ini Saya mencoba share tentang pengawasan (controling), seberapa pentingkah fungsi pengawasan itu dan bagaimana fungsi itu berjalan khususnya di Organisasi Pemerintahan (Public Service) atau yang lebih dikenal dengan istilah goverment

Dalam Manajemen, kita mengenal ada beberapa prinsip manajemen. Prinsip menajemen yang terkenal berdasarkan teori yang dikemukakan oleh George R. Terry dengan Konsep POAC yakni, Planning, Organizing, Actuating, dan Controling. Saking terkenalnya teori yang dibuat oleh Terry ini, hampir seluruh organisasi baik itu swasta maupun pemerintah mengadopsinya menjadikan POAC sebagai alat pengelolaan lembaga masing-masing.

Dalam perkembangannya terutama pada organisasi pemerintahan saat ini, justru lebih banyak hanya berkutat pada tahapan perencanaan (planning) saja yang baru dapat dikatakan optimal. Sedangkan setiap fungsi harus kuat agar organisasi dapat mencapai tujuan dengan baik. Kenyataannya, prinsif lainnya selalu fluaktuasi dan inkonsistensi. Hal ini mungkin disebabkan organisasi pemerintahan kita sudah menerapkan teori atau pemikiran Darwin dengan teori Adaptasinya. Selalu menghendaki perubahan, bahkan sistem yang berjalan senantiasa berubah. Kondisi ini katanya harus disesuaikan dengan keadaan zaman, oleh karena itu perubahan selalu diperlukan setiap saat. Sepanjang perubahan itu dapat memperkuat elektabilitas dan eksistensi nilai-nilai peningkatan kualitas pelayanan, tentu perubahan ini akan bermanfaat. Namun, jika perubahan hanya didasarkan atas kepentingan kelompok atau golongan semata, maka Saya rasa setiap perubahan tidak akan membawa pada kebaikan terlebih diperlukan waktu yang panjang untuk merumuskan dan merancang sebuah regulasi, belum lagi jika regulasi baru tersebut harus menghadapi pertentangan dari publik. Semua ini hanya akan mengikis energi, yang tanpa henti mencari jati diri untuk sebuah konsep yang benar-benar sesuai harapan.

Kembali kepada fungsi pengawasan sebagai topik kali ini, maka pengawasan adalah salah satu isu penting yang harus diperkuat. Bagaimana tidak, kondisi sekarang yang terjadi sebagai akibat dari tidak optimalnya fungsi pengawasan sehingga tingginya penyimpangan-penyimpangan. Kita seharusnya sadar, sesuai pepatah bijak mengatakan : Mencegah lebih baik dari pada mengobati. pepatah ini patut diteladani bersama bahwa kebobrokan pelayanan publik saat ini sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan. Dan terbukti dan berdasarkan fakta dilapangan, kita sepertinya lebih senang melakukan pengobatan dengan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadi selama ini, ketimbang upaya melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan.

Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajerial setelah perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan. Sebagai salah satu fungsi manajemen, mekanisme pengawasan di dalam suatu organisasi memang mutlak diperlukan. Pelaksanaan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan suatu sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan, jelas akan berdampak lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

Maman Ukas (2006:343)menyatakan bahwa Pengawasa adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan untuk memantau , menukur dan bila perlu melakukan perbaikan atas pelaksanaan pekerjaan sehingga apa yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Pada pelaksanaannya pengawasan dilakukan oleh seorang Pengawas, yang memiliki kompetensi pengawasan sesuai dengan tugas dan regulasi yang mengatur tentang fungsi dan tugas pengawas.

Singkatnya, dari pengawasan inilah kita dapat mengukur secara pasti ketercapaian kinerja yang dilakukan. yang dimulai dengan menilai secara kualitatif dan kuantitatif pelaksanaan rencana, pengorganisasian, dan pengarahan. Oleh karena itu, dalam instansi pemerintah sangat diperlukan penguatan fungsi pengawasan tidak hanya pada tahapan perencanaan yang harus matang.

Maka menurut hemat kami, pendekatan dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan harus diterapkan secara sistematis terarah dan terpadu. Bila perlu, disetiap SKPD ada Bidang atau paling tidak Seksi yang menangani fungsi pengawasan ini yang bertugas dan bertanggung jawab sepenuhnya, seperti halnya Bidang atau Seksi yang menangani Perencanaan. Jika ada Bidang Perencanaan, mengapa tidak ada Bidang Pengawasan, mengingat semua fungsi manajerial adalah memiliki kepentingan yang sama.

Demikian ulasannya, Salam.

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar